Persyaratan Pembuatan SKCK di Polda Jatim 2024
Selasa, 28 Mei 2024
Tambah Komentar
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan surat yang diterbitkan oleh pihak kantor polisi setempat baik dari polsek, polres maupun setingkat polda yang difungsikan untuk menunjukkan catatan kriminal seseorang. Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mengurus SKCK setingkat polda Jatim (Jawa Timur) yang berlokasi di Surabaya adalah sebagai berikut.

1. Membawa fotocopy KTP sekaligus menunjukkan KTP asli.
2. Fotocopy KK (kartu keluarga).
3. Fotocopy akte kelahiran.
4. Surat rekomendasi kepolisian setempat (dari kepolisian setingkat kabupaten/kota setempat).
5. Pas foto terbaru 4x6 background merah sejumlah 4 lembar.
6. Fotocopy paspor (bagi pengurus keperluan ke luar negeri)
7. Fotocopy jaminan kesehatan nasional.
Itulah persyaratan yang harus disiapkan untuk pengurusan SKCK tingkat polda provinsi khususnya Surabaya.
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Pembuatan SKCK di Polda Jatim 2024"
Posting Komentar